Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor

Posted by Unknown Jumat, 19 Juli 2013 0 komentar
Pada hari ini saya akan menulis jaminan apa saja yang terdapat pada asuransi kendaraan bermotor di Indonesia yang berlaku sampai dengan pertengahan tahun 2013 ini.

Yang mana pertanggungan ini menjamin :

1. Kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
    a. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
    b. perbuatan jahat;
   c. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atapun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
   d. kebakaran, termasuk :
       - kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat 
         penimpanan kendaraan bermotor;
       - kebakaran akibat sambaran petir;
       - kerusakan karena air dan atau ala-alat lain yang dipergunakan untuk 
         mencegah atau memadamkan kebakaran;

2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyebrangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.




JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA

Penanggung memberikan ganti rugi atas :
1.Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin pasal 1 ayat (1) a dan d, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung, yaitu:
 a.kerusakan atas harta benda,
 b.biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian,

maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam polis.

2.Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung. Tanggung jawab penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% dari limit pertanggungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.









TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://asuransikendaraananda.blogspot.com/2013/07/polis-standar-asuransi-kendaraan.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar

Asuransi Kendaraan Anda support www.asuransikendaraananda.blogspot.com - Original design by Dewi Mala | Copyright of Asuransi Kendaraan Anda .