Pengelompokan Jenis-Jenis Kendaraan Bermotor
Minggu, 14 Juli 2013
0
komentar
(Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon dsb.)
a. Penggunaan Pribadi dan/atau bisnis
b. Disewakan dengan pengemudi sendiri
c. Disewakan tanpa pengemudi sendiri
II. BIS KENDARAAN PARIWISATA
1. Pengunaan Pribadi:
(tanpa ongkos / tanpa menerima balas jasa)
a. daya angkut s/d 10 penumpang
b. daya angkut lebih dari 10 penumpang
2. Penggunaan Komersiil:
(dengan ongkos / dengan menerima balas jasa)
a. (i) bemo, helicak dan sejenisnya
(ii) daya angkut s/d 10 penumpang, kecuali yang tersebut pasal a.(i)
b. daya angkut lebih dari 10 penumpang
III. KENDARAAN BERMOTOR PENGANGKUT BARANG
a. Untuk mengangkut barang Tertanggung sendiri
(tidak disewakan/tanpa menerima balas jasa)
1. daya angkut s/d 1 ton.
2. daya angkut lebih dari 1 ton s/d 5 ton.
b. Disewakan / digunakan dengan menerima balas jasa :
1. daya angkut s/d 1 ton.
2. daya angkut lebih dari 1 ton s/d 5 ton.
c. Kendaraan Pengangkut Barang lebih dari 5 ton dan Dump Truck.
d. Kendaraan Pengangkut barang lebih dari 5 ton dan Dump Truck yang
disewakan.
IV. SEPEDA MOTOR, SEPEDA KUMBANG DAN SCOOTER
a. Sepeda Motor & Sepeda Kumbang s/d 50 cc
b. Sepeda Motor & Sepeda Kumbang lebih dari 50 cc s/d 125 cc
c. Sepeda Motor lebih dari 125 cc s/d 150 cc dan Scooter
d. Sepeda Motor lebih dari 150 cc.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Pengelompokan Jenis-Jenis Kendaraan Bermotor
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
http://asuransikendaraananda.blogspot.com/2013/07/pengelompokan-jenis-jenis-kendaraan.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar