Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan C

Posted by Unknown Kamis, 18 Juli 2013 0 komentar
Jaminan C: Kerugian total dan T.J.H. kepada pihak ketiga


Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/kerusakan total yang terjadi pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, termasuk kehilangan keseluruhan atas kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis, dan juga kemungkinan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.

Apabila biaya perbaikan atau pemulihan kendaraan bermotor tersebut diperkirakan sama dengan atau lebih besar dari 75% (tujuh puluh lima persen) harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, maka secara Konstruktif kerugian tersebut dikatakan sebagai Kerugian Total.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan C
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://asuransikendaraananda.blogspot.com/2013/07/kondisi-pertanggungan-kendaraan.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar

Asuransi Kendaraan Anda support www.asuransikendaraananda.blogspot.com - Original design by Dewi Mala | Copyright of Asuransi Kendaraan Anda .