Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor

Posted by Unknown Jumat, 19 Juli 2013 0 komentar
Pada hari ini saya akan menulis jaminan apa saja yang terdapat pada asuransi kendaraan bermotor di Indonesia yang berlaku sampai dengan pertengahan tahun 2013 ini.

Yang mana pertanggungan ini menjamin :

1. Kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
    a. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
    b. perbuatan jahat;
   c. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atapun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
   d. kebakaran, termasuk :
       - kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat 
         penimpanan kendaraan bermotor;
       - kebakaran akibat sambaran petir;
       - kerusakan karena air dan atau ala-alat lain yang dipergunakan untuk 
         mencegah atau memadamkan kebakaran;

2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyebrangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.




JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA

Penanggung memberikan ganti rugi atas :
1.Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin pasal 1 ayat (1) a dan d, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung, yaitu:
 a.kerusakan atas harta benda,
 b.biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian,

maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam polis.

2.Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penanggung. Tanggung jawab penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% dari limit pertanggungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.










Baca Selengkapnya ....

Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan D

Posted by Unknown Kamis, 18 Juli 2013 0 komentar
JAMINAN D: Kerugian Ttal / Total Loss


Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/kerusakan total yang terjadi pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, termasuk kehilangan keseluruhan atas kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis.

Baca Selengkapnya ....

Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan C

Posted by Unknown 0 komentar
Jaminan C: Kerugian total dan T.J.H. kepada pihak ketiga


Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/kerusakan total yang terjadi pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, termasuk kehilangan keseluruhan atas kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis, dan juga kemungkinan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.

Apabila biaya perbaikan atau pemulihan kendaraan bermotor tersebut diperkirakan sama dengan atau lebih besar dari 75% (tujuh puluh lima persen) harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, maka secara Konstruktif kerugian tersebut dikatakan sebagai Kerugian Total.

Baca Selengkapnya ....

Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan B

Posted by Unknown 0 komentar
JAMINAN B : Kerugian total, kerugian sebagian



Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/kerusakan/kehilangan sebgian maupun keseluruhan atas kendaraan bernotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis, untuk tiap-tiap kejadian dengan maksimum dalam satu kali kejadian tidak melebihi Nilai Pertangungan kendaraan bermotor tersebut.


Baca Selengkapnya ....

Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan A

Posted by Unknown Senin, 15 Juli 2013 0 komentar
JAMINAN A : Kerugian total, kerugian sebagian dan T.J.H kepada pihak ketiga


Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/kerusakan/kehilangan baik sebagian maupun keseluruhan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis, untuk tiap-tiap kejadian dengan maksimum dalam satu kali kejadian tidak melebihi Nilai Pertanggungan kendaraan bermotor tersebut dan juga kemungkinan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.

Baca Selengkapnya ....

Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor

Posted by Unknown Minggu, 14 Juli 2013 3 komentar
Adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberi jaminan atau proteksi atas kerugian/kerusakan/kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor, termasuk juga kerugian finansial yang mungkin akan timbul sehubungan dengan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.

Baca Selengkapnya ....

Pengelompokan Jenis-Jenis Kendaraan Bermotor

Posted by Unknown 0 komentar
I. KENDARAAN BERMOTOR PENGANGKUT PENUMPANG
   (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon dsb.)
   a. Penggunaan Pribadi dan/atau bisnis
   b. Disewakan dengan pengemudi sendiri
   c. Disewakan tanpa pengemudi sendiri

II. BIS KENDARAAN PARIWISATA
    1. Pengunaan Pribadi:
       (tanpa ongkos / tanpa menerima balas jasa)
       a. daya angkut s/d 10 penumpang
       b. daya angkut lebih dari 10 penumpang

    2. Penggunaan Komersiil:
       (dengan ongkos / dengan menerima balas jasa)
        a. (i) bemo, helicak dan sejenisnya
            (ii) daya angkut s/d 10 penumpang, kecuali yang tersebut pasal a.(i)   
        b. daya angkut lebih dari 10 penumpang 

III. KENDARAAN BERMOTOR PENGANGKUT BARANG
     a. Untuk mengangkut barang Tertanggung sendiri
        (tidak disewakan/tanpa menerima balas jasa)
        1. daya angkut s/d 1 ton.
        2. daya angkut lebih dari 1 ton s/d 5 ton.
     b. Disewakan / digunakan dengan menerima balas jasa :
        1. daya angkut s/d 1 ton.
        2. daya angkut lebih dari 1 ton s/d 5 ton.
     c. Kendaraan Pengangkut Barang lebih dari 5 ton dan Dump Truck.
     d. Kendaraan Pengangkut barang lebih dari 5 ton dan Dump Truck yang
       disewakan.
 
IV. SEPEDA MOTOR, SEPEDA KUMBANG DAN SCOOTER 
     a. Sepeda Motor & Sepeda Kumbang s/d 50 cc
     b. Sepeda Motor & Sepeda Kumbang lebih dari 50 cc s/d 125 cc
     c. Sepeda Motor lebih dari 125 cc s/d 150 cc dan Scooter
     d. Sepeda Motor lebih dari 150 cc.









Baca Selengkapnya ....
Asuransi Kendaraan Anda support www.asuransikendaraananda.blogspot.com - Original design by Dewi Mala | Copyright of Asuransi Kendaraan Anda .