Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan A
Senin, 15 Juli 2013
0
komentar
JAMINAN A : Kerugian total, kerugian sebagian dan T.J.H kepada pihak ketiga
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/kerusakan/kehilangan baik sebagian maupun keseluruhan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis, untuk tiap-tiap kejadian dengan maksimum dalam satu kali kejadian tidak melebihi Nilai Pertanggungan kendaraan bermotor tersebut dan juga kemungkinan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan A
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
http://asuransikendaraananda.blogspot.com/2013/07/kondisi-pertanggungan-asuransi.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar