Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan A

Posted by Unknown Senin, 15 Juli 2013 0 komentar
JAMINAN A : Kerugian total, kerugian sebagian dan T.J.H kepada pihak ketiga


Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/kerusakan/kehilangan baik sebagian maupun keseluruhan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis, untuk tiap-tiap kejadian dengan maksimum dalam satu kali kejadian tidak melebihi Nilai Pertanggungan kendaraan bermotor tersebut dan juga kemungkinan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan A
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://asuransikendaraananda.blogspot.com/2013/07/kondisi-pertanggungan-asuransi.html . Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar :

Posting Komentar

Asuransi Kendaraan Anda support www.asuransikendaraananda.blogspot.com - Original design by Dewi Mala | Copyright of Asuransi Kendaraan Anda .