Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan B
Kamis, 18 Juli 2013
0
komentar
Perusahaan asuransi akan memberikan ganti-rugi kepada Tertanggung atas kerugian/kerusakan/kehilangan sebgian maupun keseluruhan atas kendaraan bernotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis, untuk tiap-tiap kejadian dengan maksimum dalam satu kali kejadian tidak melebihi Nilai Pertangungan kendaraan bermotor tersebut.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul:
Kondisi Pertanggungan Kendaraan Bermotor - Jaminan B
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke
http://asuransikendaraananda.blogspot.com/2013/07/kondisi-pertanggungan-kendaraan-bermotor.html
. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar :
Posting Komentar